Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai 1 Juni 2011 akan memberlakukan penerapan pajak progresif bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi. Bagi yang memililki kendaraan bermotor lebih dari satu unit dan telah menjualnya, diminta segera melapor ke Samsat terdekat agar tidak terkena pajak progresif. Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Aset Daerah (DPPAD) Jawa Tengah, Herry Supangkat mengatakan, pajak progresif akan dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor yang memiliki lebih dari satu unit kendaraan. Pajak tersebut diberlakukan bagi pemilik kendaraan dengan nama dan alamat yang sama. pajak diberlakukan untuk semua jenis mobil pribadi , sedangkan kendaraan roda dua atau sepeda motor hanya yang memiliki cc diatas 200. Bagi yang memiliki kendaraan bermotor dan telah menjualnya , dihimbau agar segera melapor supaya tidak terkena pajak progresif. sedangkan untuk kendaraan yang masih atas nama orang lain, juga dihimbau untuk segera melakukan balik nama, karna bila pemilik lama telah melapor dijual, maka tidak akan bisa diperpanjang. Lihat tabel dibawah :